Syarat Pengajuan KUR BSI 2024: Panduan Lengkap untuk Pengusaha UMKM

- 30 April 2024, 12:43 WIB
 Syarat Pengajuan KUR BSI 2024: Panduan Lengkap untuk Pengusaha UMKM
Syarat Pengajuan KUR BSI 2024: Panduan Lengkap untuk Pengusaha UMKM /radargroup.id

JABEJABE.CO - Pengusaha UMKM di Indonesia kini dapat bernapas lega dengan tersedianya solusi pinjaman modal tanpa bunga melalui KUR BSI 2024. 

Program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memberikan akses pembiayaan kepada UMKM dengan persyaratan yang terjangkau. 

Namun, sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memahami syarat-syarat yang diperlukan. Berikut panduan lengkapnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia Minimal 21 Tahun atau Sudah Menikah

Untuk dapat mengajukan KUR BSI, calon peminjam harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Ini menunjukkan komitmen dan tanggung jawab dalam mengelola pinjaman.

2. Usaha Berjalan Minimal 6 Bulan dengan Dokumen Legalitas Usaha yang Lengkap

Pengusaha UMKM yang ingin mengajukan KUR BSI harus memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan. Dokumen-dokumen legalitas seperti KTP, KK/Akta Nikah, NPWP, dan dokumen agunan (jika ada) diperlukan sebagai persyaratan pengajuan.

3. Tabel Angsuran KUR BSI 2024 untuk Pinjaman Antara Rp 20-100 Juta

Tabel angsuran KUR BSI 2024 menyediakan rincian pembayaran untuk pinjaman antara Rp 20-100 juta dengan berbagai tenor. Dengan tabel ini, pengusaha dapat merencanakan pembayaran sesuai dengan kapasitas keuangan, memudahkan pengelolaan keuangan.

4. Tidak Memerlukan Agunan atau Jaminan

Pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak memerlukan agunan atau jaminan, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023. Ini memberikan peluang lebih besar bagi UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan tanpa mengorbankan aset atau jaminan.

5. Pembiayaan Tanpa Bunga dengan Mekanisme Penggantian Suku Bunga Tradisional

KUR BSI menawarkan pembiayaan tanpa bunga dan tanpa unsur riba. Meskipun tanpa bunga, terdapat mekanisme penggantian suku bunga tradisional dengan margin keuntungan melalui akad Ijarah, Murabahah, dan MMQ dengan margin sekitar 6 persen per tahun.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, pengusaha UMKM dapat dengan mudah mengajukan KUR BSI 2024 dan memperoleh modal usaha yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis mereka. 

Halaman:

Editor: Romaryo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah