Bacakan Capaian DPR RI, Puan: Sudah Hasilkan 64 Undang-Undang sejak 2019

- 18 Agustus 2023, 14:38 WIB
Bacakan Capaian DPR RI, Puan: Sudah Hasilkan 64 Undang-Undang sejak 2019
Bacakan Capaian DPR RI, Puan: Sudah Hasilkan 64 Undang-Undang sejak 2019 //Foto: ANTARA/Galih Pradipta/

jabejabeco - Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan berbagai capaian pelaksanaan DPR selama 2019-2024, antara lain dari sisi legislasi di mana Dewan Perwakilan Rakyat berhasil mengesahkan 64 undang-undang (UU).

Rapat Paripurna Pengukuhan Tahap I Sidang DPR Periode 2023-2024 dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023.

“Kami sampaikan kinerja Pembentukan Undang-Undang sejak tahun 2019 hingga saat ini, yang merupakan sejumlah Undang Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah, yaitu sejumlah 64 Undang-undang melalui Alat Kelengkapan DPR RI,” kata Puan.

Untuk produk hukum yang dihasilkan DPR dan pemerintah, rinciannya adalah Komisi I DPR 6, Komisi II DPR 26, Komisi III DPR 6, Komisi V DPR 1, Komisi VI DPR menerbitkan 5 undang-undang dan Komisi VII DPR 1 undang-undang. Lalu, Komisi IX DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, Komisi XI DPR 5 UU.

Sedangkan Badan Legislatif (Baleg) DPR memiliki 7 undang-undang, Badan Anggaran (Banggar) DPR memiliki 1 undang-undang selain UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Panitia Khusus (Pansus) DPR ada 3 aturan.

Baca Juga: Detik-detik Proklamasi di Nam Salu Geopark Site, Kibarkan Merah Putih di Kedalaman 75 Meter Perut Bumi

Dalam persidangan ini, DPR, pemerintah, dan DPD RI akan tetap membahas 13 RUU yang saat ini dalam tahap perundingan Tingkat I dan lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Kemudian, Puan Maharani memastikan DPR akan optimal menyelesaikan setiap pembahasan RUU dengan mempertimbangkan landasan konstitusional, sosial, ekonomi, politik, serta aspirasi masyarakat.

“Salah satu program yang sangat strategis untuk pembentukan undang-undang ke depan adalah Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) periode 2025-2045,” ujar Puan.

Halaman:

Editor: Subrata

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini