Lidik Dugaan Tipikor Pembebasan Lahan Tahun 2011, Kejati Babel Panggil Kepala Bappeda Belitung Timur

- 14 Oktober 2023, 10:46 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung /google

JABEJABE.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Belitung melayangkan surat pemanggilan untuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal (Bappeda) Kabupaten Belitung Timur.

Pemanggilan Kepala Bappeda Kabupaten Belitung Timur, bertujuan untuk memintai keterangan dan membawa dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembebasan lahan oleh Direktur PT Green Foresty Indonesia di Desa Tanjung Kelumpang seluas 350 Hektar pada tahun 2011.

 

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 16 Agustus 2023.

Berdasarkan surat Kejati Babel nomor B- 473/L.9.5/Fd.1/10/2023, Kepala Bappeda Kabupaten Belitung Timur diminta hadir di kantor Kejati Babel pada hari Selasa, 10 Oktober 2023 jam 09:00 untuk menghadap Muhammad Aulia Perdana.

Baca Juga: Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Tinggi Lakukan MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara 

Dalam pemanggilan itu, Kepala Bappeda Belitung Timur dimintai membawa dokumen surat nomor 640/178/BAPPEDA-PM/2011 tanggal 28 November 2011 terkait Planning Advice lokasi rencana pembangunan sengon kepada PT Green Foresty Indonesia di Desa Tanjung Kelumpang Desa Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur.

Surat pemanggilan tersebut, ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Ketut Winawa yang bertindak selaku penyelidik.

Halaman:

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini