JABEJABE.CO - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) telah menghibahkan dana sebesar Rp 22 miliar untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Beltim yang akan berlangsung pada tahun 2024.
Penyerahan dana ini ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Beltim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Beltim, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Beltim di Ruang Rapat Bupati pada hari Rabu, 8 November 2023.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Beltim, Evi Nardi, menjelaskan bahwa dana hibah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024.
"Sejumlah Rp 16 miliar akan dialokasikan untuk KPU Beltim, sedangkan Rp 6 miliar akan diberikan kepada Bawaslu Beltim," kata Evi Nardi.
Evi menjelaskan bahwa penyaluran dana hibah ini akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu 50 persen pada tahun 2023 dan 50 persen sisanya pada tahun 2024.
Baca Juga: Dinasti Politik: Analisis Fenomena dan Kasus di Bangka Belitung pada Pemilu 2024 Menurut Pengamat