Jelang Akhir Tahun 2023, Pemkab Beltim Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

- 20 Desember 2023, 21:07 WIB
Pemkab Beltim Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Pemkab Beltim Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik /Diskotikdansa

PANGKALPINANG, JABEJABE.CO – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) utamanya, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian meraih Penghargaan Tertinggi pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2023 di Bangka City Hotel, Pangkalpinang, Rabu 20 Desember 2023 Pagi. 

PPID Pemkab Beltim meraih peringkat Pertama.

Penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini untuk Kategori Badan Publik tingkat Kabupaten/Kota dengan kualifikasi sebagai Badan Publik Informatif. Kategori Informatif ini merupakan kualifikasi tertinggi dalam Anugerah KIP. 

Penghargaan diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Naziarto kepada Bupati Beltim Burhanudin. Ini merupakan penghargaan yang kedua yang diterima oleh Pemkab Beltim sejak tahun 2022.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Babel Ita Rosita menyatakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 diselenggarakan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah melalui beberapa tahapan selama 6 bulan ke belakang.

Baca Juga: Peran dan Peluang Srikandi Belitong di Pemilu Legislatif DPRD Bangka Belitung 2024

Baca Juga: Bikin Melongo! Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Belitung Timur Nunggak Pajak, Kuspianto Jawab Gini

Mulai dari pengisian kuesioner (self assesment questioner) oleh badan publik, pengembalian kuesioner, verfikasi data, visitasi verifikasi lapangan, presentasi/uji publik, penilaian dan penetapan predikat badan publik. 

“Yang terakhir adalah pengumuman dan penganugerahan. Hal ini semua dilaksanakan dengan menggunakan standard penilaian Komisi Informasi Pusat,” ungkap Ita. 

Ditekankan Ita, tujuan diadakannya penganugerahan ini bukan untuk berkompetisi, melainkan untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan badan publik dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Halaman:

Editor: Romaryo

Sumber: Diskotikdansa Beltim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini