Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 2024 di Jawa Tengah: Berikut Syarat Terbaru dan Cara Cek Penerima yang Berhak

- 21 Januari 2024, 11:02 WIB
Bansos PKH 2024
Bansos PKH 2024 /

JABEJABE - Pemerintah Jawa Tengah saat ini tengah melaksanakan pendataan terhadap warga miskin yang berhak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 tahun 2024.

Bantuan ini diupayakan untuk memberikan solusi yang signifikan kepada masyarakat Kota Semarang yang memerlukan bantuan ekonomi.

Berdasarkan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah, jumlah penduduk miskin di wilayah tersebut mencapai 80,53 ribu orang pada tahun 2023.

Baca Juga: KABAR TERBARU! Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 2024 di Jawa Tengah Segera Dimulai. Berikut Jadwal dan Lokasinya

Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos PKH dan BPNT Tahun 2024 di Jawa Barat Cair. Ini Jadwal dan Besarannya

Namun, tidak semua warga miskin di Jawa Tengah dapat menerima bantuan sosial PKH Tahap 1 2024 dari pemerintah.

Hanya mereka yang memenuhi syarat dan termasuk dalam kategori penerima manfaat yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Syarat Menerima Bansos PKH 2024 di Jawa Tengah

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga miskin di Jawa Tengah agar dapat menerima dan mencairkan bantuan sosial PKH dari pemerintah pada tahun 2024:

  1. Harus menjadi penerima komponen PKH.
  2. Terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  3. Memiliki data kependudukan aktif (KTP) yang sesuai dengan data DTKS.
  4. Bagi yang memiliki anak sekolah, data anak harus terdaftar aktif di Dapodik.
  5. Tetap dianggap layak sebagai penerima bantuan oleh Pemerintah Daerah.
  6. Kemensos menetapkan KPM sebagai penerima.

Baca Juga: Berita Terbaru! Penyaluran Bansos di Jawa Tengah Tahun 2024 Segera Dilaksanakan, Ini Jadwal dan Besarannya

Halaman:

Editor: Hermansyah Paruk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x