Mari Cek! Ketentuan dan Proses Kerja di Malaysia untuk WNI

- 24 Oktober 2023, 10:15 WIB
Malaysia
Malaysia /Unsplash/ Sadie Teper

JABEJABE.CO - Era modern membawa persaingan ketat di pasar tenaga kerja, baik di tingkat nasional maupun internasional. Banyak perusahaan mencari pekerja berpengalaman dan profesional. Hal ini juga berlaku dalam konteks bekerja di luar negeri, seperti Malaysia, yang selalu menjadi destinasi menarik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencari peluang karier yang lebih baik. Lalu, apa saja persyaratan dan prosedur kerja di Malaysia?

 

Perizinan Kerja Malaysia untuk WNI

Malaysia memiliki peraturan yang mengatur kesempatan kerja bagi pekerja asing, termasuk WNI. Izin kerja ini dikenal dengan sebutan "Employment Pass." Dengan izin ini, warga negara asing, termasuk dari Indonesia, diizinkan secara sah tinggal dan bekerja di Malaysia. Jenis-jenis izin ini bervariasi tergantung pada keterampilan dan tujuan pekerja asing, termasuk izin kerja reguler, izin kerja sementara, dan izin kunjungan profesional.

Namun, perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing di Malaysia diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin kerja bagi mereka. Kemudian, lembaga pemerintah yang berwenang akan mengevaluasi permohonan ini dan menyesuaikannya dengan kebutuhan tenaga kerja di Malaysia.

 

Jenis-jenis Izin Kerja Malaysia

Sebelum bekerja di Malaysia, penting untuk memahami jenis-jenis Employment Pass Malaysia:

  • Kategori I: Izin kerja ini diperuntukkan bagi pekerja dengan kontrak berjangka 60 bulan (lima tahun) dan gaji sekitar 10.000 ringgit (US$2.410) per bulan. Dengan izin ini, pekerja diperbolehkan membawa anggota keluarga atau asisten rumah tangga setelah mendapatkan persetujuan, dan izin ini dapat diperpanjang setelah masa berlaku awal berakhir.
  • Kategori II: Pekerja dalam kategori ini memiliki gaji antara 5.000 ringgit (US$1.200) dan 10.000 ringgit (US$2.410) per bulan dengan kontrak kerja hingga maksimal 23 bulan. Izin ini juga dapat diperpanjang, dan pekerja yang memiliki izin ini dapat membawa anggota keluarga atau asisten rumah tangga setelah mendapatkan persetujuan.
  • Kategori III: Pekerja kategori III memiliki gaji di atas 3.000 ringgit (US$723) dan di bawah 5.000 ringgit (US$1.200) setiap bulannya, dengan kontrak kerja biasanya selama 12 bulan. Perpanjangan izin kerja ini hanya dapat dilakukan dua kali, dan pemegang izin ini tidak diizinkan membawa anggota keluarga atau asisten rumah tangga.
  • Employment Pass Sementara: Izin ini hanya berlaku bagi warga negara tertentu, termasuk Indonesia, yang bekerja di bidang pertanian, perkebunan, konstruksi, produksi pabrik, dan jasa. Pemegang izin ini tidak diperbolehkan membawa anggota keluarga ke Malaysia.

Halaman:

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini