JABEJABE.CO - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dapat bernapas lega, karena Badan Keuangan Daerah (Bakuda) setempat telah memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan. Awalnya, masa pemutihan ini seharusnya berakhir pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Keputusan perpanjangan ini diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 1973/13/BAKUDA, yang terkait dengan Program Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala Bakuda Babel, M. Haris, saat diwawancara oleh media, mengonfirmasi perpanjangan masa pemutihan ini.
Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya permintaan dari masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan mereka.
"Iya, benar ada perpanjangan masa pemutihan. Semoga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk melunasi pajak kendaraan mereka," ungkap Haris pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca Juga: Bikin Melongo! Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Belitung Timur Nunggak Pajak, Kuspianto Jawab Gini
Perlu dicatat bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diselenggarakan oleh Bakuda Babel dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ke-23 tahun.