Batas Nilai SKD CPNS 2023 untuk Kategori Umum, Cumlaude, dan Penyandang Disabilitas

- 22 Oktober 2023, 10:04 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2023.
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2023. /Antara

JABEJABE.CO - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah mencapai tahap pengumuman seleksi administrasi, masa sanggah, hingga jawaban sanggah. Setelah masa sanggah berakhir, para pelamar CPNS yang lolos akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara, nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, SKD CPNS akan berlangsung pada 9 hingga 18 November 2023 mendatang. SKD akan terdiri dari tiga jenis soal, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

 

TWK akan terdiri dari 30 soal yang menguji pengetahuan dan kemampuan implementasi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia. TIU akan terdiri dari 35 soal yang menguji kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita), serta kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial).

Sementara, TKP akan terdiri dari 45 soal mengenai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Batas Nilai SKD CPNS 2023

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan batas nilai untuk SKD CPNS dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Naskah Soal CPNS dan PPPK 2023 Sudah Diterima KemenPANRB, Jadwal Penerimaan Segera Diumumkan!

Kategori Umum

  • TWK: 65.
  • TIU: 80.
  • TKP: 166.
  • Nilai Kumulatif: Maksimal 550.

Kategori Cumlaude

  • TWK: -
  • TIU: 85.
  • TKP: -
  • Nilai Kumulatif: Minimal 331.

Halaman:

Editor: Subrata

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini