Sat Pol PP Belitung Timur Musnahkan Ratusan Minuman Beralkohol Hasil Sitaan di Mirang dan Danau Nujau

- 22 Mei 2024, 16:34 WIB
Kegiatan Pemusnahan Ratusan Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Mirang dan Danau Nujau
Kegiatan Pemusnahan Ratusan Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Mirang dan Danau Nujau /Mario/Jabejabe

JABEJABE, Belitung Timur - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung Timur melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil sitaan di tempat usaha yang tidak memiliki surat izin penjualan, Rabu 22 Mei 2024.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur, Adlan Taufik mengatakan minuman beralkohol tersebut merupakan hasil sitaan di tempat hiburan malam di dua operasi penertiban yang mereka lakukan.

" Operasi penertiban pertama dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Februari 2024, pukul 20:00 WIB di Mirang, dan kegiatan kedua berlangsung pada hari Sabtu, 2 Maret 2024, di Danau Nujau," kata Adlan Taufik.

Baca Juga: Santer dengan Langkah Politik 'Korea-Korea' Anjas Ansari Mundur dari PDI-Perjuangan, Ini Alasannya!

Dalam kegiatan tersebut, Taufik menyebut Satpol PP menemukan 17 warung kopi dan restoran yang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol. 

Barang bukti yang diamankan antara lain:

- Tuak tradisional sebanyak ¼ ember ukuran 20 liter.

- Bir Hitam (Guinness) sebanyak 14 botol ukuran 330 ml.

Halaman:

Editor: Romaryo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini