Selamat! Anda Bisa Dapatkan Pinjaman Tanpa Bunga dengan KUR BSI 2024, Syaratnya Cukup Dua Ini!

- 29 April 2024, 07:25 WIB
Selamat! Anda Bisa Dapatkan Pinjaman Tanpa Bunga dengan KUR BSI 2024, Syaratnya Cukup Dua Ini!/Dok. YouTube
Selamat! Anda Bisa Dapatkan Pinjaman Tanpa Bunga dengan KUR BSI 2024, Syaratnya Cukup Dua Ini!/Dok. YouTube /

JABEJABE - Kabar baik bagi pengusaha UMKM! Tabel angsuran terbaru untuk KUR BSI 2024 telah diperbarui, memberikan kemudahan bagi mereka dalam merencanakan pembayaran pinjaman modal tanpa beban bunga. Informasi ini menjadi panduan untuk menyesuaikan pembayaran bulanan sesuai dengan kondisi keuangan individu.

Pemerintah terus mengalokasikan dana KUR sebagai strategi utama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama bagi pengusaha UMKM yang memerlukan modal usaha untuk mengembangkan bisnis mereka.

KUR BSI merupakan inisiatif modal usaha dari pemerintah bekerja sama dengan bank nasional untuk mendorong kemajuan bisnis UMKM. Ada tiga pilihan jenis KUR BSI: super mikro, mikro, dan kecil.

Baca Juga: KUR BSI 2024 Berikan Pinjaman Tanpa Bunga dan Syarat Mudah Kepada Anda!

Tabel Angsuran KUR BSI 2024

Berikut adalah tabel angsuran KUR BSI 2024 untuk pinjaman antara Rp 20 juta hingga Rp 100 juta, dengan berbagai tenor:

Pinjaman Rp 20 juta:

  • 12 bulan: Rp 1.721.329 per bulan
  • 24 bulan: Rp 888.412 per bulan
  • 36 bulan: Rp 608.439 per bulan
  • 48 bulan: Rp 469.701 per bulan
  • 60 bulan: Rp 386.656 per bulan

Pinjaman Rp 25 juta:

  • 12 bulan: Rp 2.151.661 per bulan
  • 24 bulan: Rp 1.108.015 per bulan
  • 36 bulan: Rp 760.548 per bulan
  • 48 bulan: Rp 587.126 per bulan
  • 60 bulan: Rp 483.320 per bulan

Pinjaman Rp 30 juta:

  • 12 bulan: Rp 2.851.500 per bulan
  • 24 bulan: Rp 1.328.200 per bulan
  • 36 bulan: Rp 910.500 per bulan
  • 48 bulan: Rp 701.600 per bulan
  • 60 bulan: Rp 576.300 per bulan

Dan seterusnya hingga pinjaman Rp 100 juta dengan angsuran dan tenor yang sesuai.

Halaman:

Editor: Hermansyah Paruk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah