JABEJABE.CO – Pada Bulan Ramadhan selain perintah puasa, Umat Muslim juga diwajibkan membayar zakat fitrah pada 10 hari terakhir. Zakat utamanya berupa beras, namun bisa juga diganti dengan uang tunai yang seharga beras tersebut.
Pengertian Zakat
Zakat adalah rukun islam ke tiga, yakni perintah tentang mengeluarkan sebagian harta untuk orang lain yang membutuhkan. Yang mana hukumnya adalah wajib bagi Kaum Muslimin.
Sejarah Zakat Fitrah
Saat Nabi Muhammad sedang melakukan perjalanan hijrah dari Makkah ke Madinah bersama para Sahabat dan Kaum Muhajirin, banyak Ummat yang kesulitan secara ekonomi, namun disisi lain seorang Sahabat Nabi bernama Utsman Bin Affan memiliki kelebihan harta yang cukup banyak.
Baca Juga: Jangan Salah! Begini Panduan Efektif Menghitung Zakat Penghasilan dengan Tepat
“Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan Shadaqatul Fithr (Zakat Fitrah) sebelum perintah zakat (Zakat Harta)” (H.R. Nasa’i).
Pada tahun kedua di Madinah, Rasulullah SAW memberikan nasehat kepada Mu’adz untuk menyampaikan kepada Ahli Kitab beberapa hal, diantaranya adalah kewajiban berzakat dengan kalimat: “Sampaikan bahwa allah telah mewajibkan zakat kepada harta benda mereka, yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang orang miskin yang ada di antara mereka”.
Besaran Zakat
Adapun besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah beras atau makanan pokok sebesar 3.5 kg per orang untuk zakat fitrah.
Berbeda dengan zakat maal yang besarannya adalah 2.5% dari total harta yang dimiliki.