Ketahui Jenis Asuransi Milik Pemerintah serta Manfaatnya untuk Melindungi Usaha dan Jiwa

- 24 Oktober 2023, 09:46 WIB
Ilustrasi: Asuransi
Ilustrasi: Asuransi /Unsplash

JABEJABE.CO - Seperti asuransi swasta, asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah juga menawarkan perlindungan yang komprehensif bagi para nasabahnya. Jenis perlindungan yang disediakan oleh asuransi pemerintah sama baiknya dengan asuransi yang dijalankan oleh perusahaan swasta.

Bagi mereka yang baru memulai usaha atau yang sudah memiliki usaha, sangat penting untuk mempertimbangkan untuk mendaftar ke asuransi. Saat ini, banyak perusahaan asuransi swasta yang menawarkan perlindungan bagi usaha dan jiwa. Namun, jika Anda masih ragu dengan asuransi swasta, alternatifnya adalah mendaftar ke asuransi yang dikelola oleh pemerintah.

 

Dalam artikel ini, kami akan mengenalkan beberapa jenis asuransi milik pemerintah yang penting untuk Anda ketahui. Berikut adalah beberapa jenis asuransi milik pemerintah yang memberikan perlindungan bagi nasabah, berdasarkan data yang kami kutip dari cermati.com.

1. Jasa Raharja

Jasa Raharja adalah perusahaan yang memberikan jaminan sosial kepada nasabahnya yang mengalami kecelakaan saat berlalu lintas. Jasa Raharja telah membuktikan komitmennya dalam memberikan santunan kepada nasabah yang terdaftar sebagai nasabah asuransi di perusahaan ini.

2. Taspen dan Asabri

Asuransi BUMN ini khusus untuk masyarakat yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Asuransi Taspen memberikan jaminan dana pensiun dan tabungan hari tua bagi PNS. Selain itu, Taspen juga menawarkan produk asuransi kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PNS dan pejabat negara.

Baca Juga: Hukum Asuransi Menurut Islam dan Perbedaannya dengan Konvensional

Asabri adalah singkatan dari Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Sama seperti Taspen, Asabri memberikan jaminan pensiun untuk prajurit TNI, POLRI, dan PNS yang bekerja di Kementerian Pertahanan.

Halaman:

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini