JABEJABE.CO - Rapat Paripurna Istimewa yang seharusnya menandai pelantikan Marwan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur dari PKS untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024 ditunda.
Rapat tersebut ditunda lantaran Pengadilan Negeri Tanjungpandan tidak hadir dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Beltim, Selasa 14 November 2023.
Ketua DPRD Beltim, Fezzi Uktolseja, menyampaikan bahwa awalnya pihaknya telah mengagendakan rapat paripurna istimewa tersebut berdasarkan usulan dari PKS dan SK Gubernur Bangka Belitung.
Apalagi sebelumnya, DPRD Beltim telah mendapatkan teguran dari Gubernur melalui surat tanggal 31 Oktober akibat keterlambatan pelantikan selama tiga bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pergantian Wakil Ketua DPRD.
"Tugas DPRD itu adalah menyelenggarakan paripurna dan berdasarkan SK Gubernur yang mengambil sumpah adalah pengadilan. Namun pada paripurna ini Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pandan tidak hadir sehingga pengangkatan pergantian Wakil Ketua DPRD Beltim dari PKS tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.
Baca Juga: Rohalba Tak Jadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Beltim Lagi, Ini Sosok Penggantinya