Sanksi 'Politik Amplop' saat Kampanye Politik: Bawaslu Beltim Tegaskan Denda dan Pidana Penjara

- 16 Januari 2024, 18:05 WIB
Ilustrasi Politik Amplop dalam Kampanye Politik
Ilustrasi Politik Amplop dalam Kampanye Politik /Istimewa

JABEJABE.CO, BELITUNG TIMUR - Pelanggaran kampanye politik adalah tindakan atau perilaku yang melanggar aturan dan etika yang berlaku selama periode kampanye politik. Melansir dari Bawaslu.id, bentuk pelanggaran dapat bervariasi, mulai dari pelanggaran alat peraga kampanye (APK), kampanye di luar masa kampanye dan kampanye di luar jadwal, hingga kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoax, kampanye hitam, isu SARA, dan lain sebagainya.

Namun demikian, yang juga menjadi potensi pelangaran kampanye 2024 adalah adanya indikasi politik uang dalam kampanye, penggunaan dana CSR dalam kampanye, keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye. Juga, mobilisasi aparatur sipil negara (PNS).

Yang lebih trend; Politik Amplop. Belakangan muncul dugaan alias kabar burung seputar isu pengumpulan KTP dengan ganjaran nilai tertentu di dalam amplop. Meski bukan petugas pengawas kampanye, selaku masyarakat yang peduli dengan keadilan dalam berdemokrasi, tentu kabar burung yang hinggap dari ranting ke ranting ini wajib jadi catatan khusus sebagai bentuk preventif.

Terkait dengan indikasi dan potensi politik uang dalam kampanye, secara khusus, Selasa 16 Januari 2024, JABEJABE.CO melemparkan sejumlah pertanyaan kepada Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Belitung Timur, Ihsan Jaya, seputar potensi rawan politik uang di Belitung Timur yang harus diantisipasi sebaik mungkin.

Baca Juga:

Berikut ini sejumlah pertanyaan dan jawaban kepada Bawaslu Belitung Timur seputar upaya pelanggaran kampanye Pemilu 2024:

Apa saja upaya preventif Bawaslu Beltim dalam mencegah politik uang, apa yang sudah dilakukan sejauh ini?

Sebagai upaya pencegahan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Beltim melakukan sosialisasi secara langsung kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Di samping itu Bawaslu Beltim juga memasang spanduk-spanduk dan baliho serta menyebarkan stiker, termasuk juga melakukan sosialisasi di melalui Radio.

Bicara aturan kampanye juga berkaitan dengan sanksi, nah apa sanksi atau ancaman hukuman bagi pemberi dan penerima uang saat kampanye politik?

Ancaman bagi pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana tertuang dalam pasal 280 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta rupiah, hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 521 tentang Pemilihan Umum.

Halaman:

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini