JABEJABE.CO - Undang Partai Politik dan kelompok kerja Gakumdu, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur lakukan rapat koordinasi (Rakor) tahapan kampanye pada Pemilu Tahun 2024.
Rakor dengan menghadirkan narasumber dari pihak Kepolisian tersebut berlangsung di Hotel Guest Manggar pada Selasa 21 November 2023.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Ihsan Jaya, menjelaskan tujuan Rakor untuk memberikan pemahaman kepada pengurus Partai Politik.
Yakni terhadap persoalan ataupun tata cara dalam pengurusan izin pelaksanaan kampanye atau yang biasa disebut dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
"Kalau partai politik ataupun calon-calon tertentu akan melakukan kampanye, maka harus melakukan pemberitahuan dulu kepada pihak kepolisian. Tentu juga kepada Bawaslu dan KPU sebagai tebusan," kata Ihsan.