Dia menerangkan bahwa ketika melakukan kampanye, Partai Politik ataupun calon tertentu harus mengantongi STTP.
Dan apabila STTP tersebut tidak ada, maka kegiatan kampanyenya akan diberhentikan hingga mereka sudah mendapatkan izin.
Namun sebelum melakukan penghentian kampanye tersebut kata Ihsan, Bawaslu terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.
"Bahwa yang bersangkutan atau calon tertentu tidak mendapatkan izin. Antara Bawaslu dengan Kepolisian nanti akan bekerjasama menghentikan sementara sampai mereka mendapatkan izin untuk kegiatan tersebut," jelasnya.
Sementara itu dengan adanya kegiatan Rakor pengawasan tahapan kampanye tersebut, dia harap pihak Partai Politik dapat menaati terkait mekanisme pengurusan STTP.
Baca Juga: Pelantikan Marwan Sebagai Wakil Ketua DPRD Beltim Ditunda, Ada Apa?