Rakor Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Bawaslu Belitung Timur, Partai Politik Diberikan Pemahaman Pengurusan STTP

- 21 November 2023, 21:44 WIB
Rapat Koordinasi Bawaslu dengan Partai Politik Mengenai Tahapan Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Belitung Timur
Rapat Koordinasi Bawaslu dengan Partai Politik Mengenai Tahapan Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Belitung Timur /Jabejabe/Herman

Baca Juga: Pelantikan Marwan Sebagai Wakil Ketua DPRD Beltim Ditunda karena Alasan Ini, DPD PKS: Kami Akan Lapor ke Pusat

 

Dia menerangkan bahwa ketika melakukan kampanye, Partai Politik ataupun calon tertentu harus mengantongi STTP.

Dan apabila STTP tersebut tidak ada, maka kegiatan kampanyenya akan diberhentikan hingga mereka sudah mendapatkan izin.

Namun sebelum melakukan penghentian kampanye tersebut kata Ihsan, Bawaslu terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.

"Bahwa yang bersangkutan atau calon tertentu tidak mendapatkan izin. Antara Bawaslu dengan Kepolisian nanti akan bekerjasama menghentikan sementara sampai mereka mendapatkan izin untuk kegiatan tersebut," jelasnya.

Sementara itu dengan adanya kegiatan Rakor pengawasan tahapan kampanye tersebut, dia harap pihak Partai Politik dapat menaati terkait mekanisme pengurusan STTP.

Baca Juga: Pelantikan Marwan Sebagai Wakil Ketua DPRD Beltim Ditunda, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Romaryo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini