JABEJABE.CO | PT Timah Tbk (TINS) telah mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam skema jual-beli bijih timah dari pertambangan rakyat di Provinsi Bangka Belitung.
Direktur Utama TINS, Ahmad Dani Virsal, menjelaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengalami kendala dalam memperoleh hasil tambang timah dari pertambangan rakyat karena masalah legalitas.
Hambatan Utama: Legalitas dan Asal-Usul Bijih Timah
Menurut Ahmad Dani Virsal, PT Timah tidak dapat mempertimbangkan hasil tambang dari pertambangan rakyat yang legalitasnya tidak dapat dipastikan.
Meskipun kapasitas pabrik tidak menjadi masalah, legalitas dan asal-usul bijih timah dari pertambangan rakyat menjadi kendala utama.
"Kapasitas pabrik bukanlah masalah, namun legalitas dan asal-usul bijih timah dari pertambangan rakyat menjadi kendala utama," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
Potensi Kerja Sama dengan Perusahaan Legal
Meskipun demikian, ada potensi kerja sama dengan perusahaan yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah dari pemerintah. Namun, PT Timah tetap menolak hasil tambang dari pertambangan ilegal.
"WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang memiliki IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dapat menjadi peluang kerja sama, tetapi pertambangan ilegal tidak dapat kami dukung," tambahnya.
Tantangan Ekonomi Bangka Belitung
Bupati Belitung Timur, Burhanudin, juga mengungkapkan tantangan serius dalam ekonomi Bangka Belitung. Dia mencatat bahwa hasil tambang dari pertambangan rakyat masih sulit dipasarkan.
"PT Timah hanya menerima timah dari IUP PT Timah, yang jumlahnya sangat terbatas. Namun, para petambang rakyat kesulitan menemukan pembeli karena wilayah kami luas," ungkap Burhanudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
Dalam menghadapi situasi ini, pemerintah, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI, diminta untuk memberikan solusi jangka pendek.
Dukungan diperlukan agar para petambang rakyat dapat menjual hasil tambang mereka menjelang Idul Fitri untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci dalam mengatasi tantangan dalam skema jual-beli bijih timah di Provinsi Bangka Belitung.
"Saudara-saudara di Komisi VII DPR RI, Dirjen Minerba, dan PJ Gubernur Babel, kami meminta bantuan agar para petambang rakyat dapat menjual pasir timah mereka menjelang Idul Fitri agar perekonomian dapat pulih kembali," pungkasnya.***