JABEJABE - Senin, 29 April 2024 menandai hari terakhir bagi para calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyerahkan dokumen persyaratan dalam rangka seleksi badan adhoc Pilkada 2024.
Seleksi ini terbuka untuk pemilihan posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Proses pendaftaran telah berlangsung sejak 23 April 2024, dengan kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh para kandidat.
Calon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan memiliki dedikasi kuat terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu, mereka harus terbebas dari afiliasi partai politik minimal lima tahun, memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Syarat akademis minimal adalah lulusan SMA atau sederajat. Calon juga tidak boleh pernah dihukum penjara untuk tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berikut adalah daftar lengkap persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Loyalitas terhadap dasar negara dan cita-cita proklamasi.