PEMBERITAHUAN! Hari Ini Deadline Pengumpulan Dokumen SIAKBA KPU Calon Anggota PPK Pilkada 2024!

- 29 April 2024, 21:19 WIB
PEMBERITAHUAN! Hari Ini Deadline Pengumpulan Dokumen SIAKBA KPU Calon Anggota PPK Pilkada 2024!
PEMBERITAHUAN! Hari Ini Deadline Pengumpulan Dokumen SIAKBA KPU Calon Anggota PPK Pilkada 2024! //Instagram @kpusawahluntokota

JABEJABE - Senin, 29 April 2024 menandai hari terakhir bagi para calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyerahkan dokumen persyaratan dalam rangka seleksi badan adhoc Pilkada 2024.

Seleksi ini terbuka untuk pemilihan posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Proses pendaftaran telah berlangsung sejak 23 April 2024, dengan kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh para kandidat.

Baca Juga: KPU Beltim Buka Pendaftaran PPK dan PPS pada Pilkada 2024, Ketua DPRD Fezzi: Kalau Bisa Ganti-gantian

Calon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan memiliki dedikasi kuat terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selain itu, mereka harus terbebas dari afiliasi partai politik minimal lima tahun, memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Syarat akademis minimal adalah lulusan SMA atau sederajat. Calon juga tidak boleh pernah dihukum penjara untuk tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berikut adalah daftar lengkap persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Loyalitas terhadap dasar negara dan cita-cita proklamasi.

Halaman:

Editor: Hermansyah Paruk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah