- Bir Hitam (Anker Stout) sebanyak 33 botol ukuran 330 ml.
- Bir Anggur Merah (Bintang) sebanyak 13 botol ukuran 620 ml.
- Bir Putih (Anker) sebanyak 112 botol ukuran 620 ml.
Baca Juga: Pimpin Belitung Timur yang disebut Kota Mati, Segini Harta Kekayaan Burhanudin dan Khairil Anwar
Taufik menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat Kabupaten Belitung Timur.
Menekan angka peredaran minuman beralkohol tanpa izin sesuai peraturan yang berlaku dan meningkatkan tertib administrasi perizinan serta administrasi kependudukan bagi penduduk pendatang dari luar daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar yang membuka acara menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban masyarakat.
"Mudah mudahan setelah dilakukan penertiban, para penjual miras di Belitung Timur betul-betul bisa terkendali dan terpantau," ujarnya.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Khairil berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih melanggar peraturan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan perizinan yang berlaku.***