Sat Pol PP Belitung Timur Musnahkan Ratusan Minuman Beralkohol Hasil Sitaan di Mirang dan Danau Nujau

- 22 Mei 2024, 16:34 WIB
Kegiatan Pemusnahan Ratusan Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Mirang dan Danau Nujau
Kegiatan Pemusnahan Ratusan Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Mirang dan Danau Nujau /Mario/Jabejabe

JABEJABE, Belitung Timur - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung Timur melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil sitaan di tempat usaha yang tidak memiliki surat izin penjualan, Rabu 22 Mei 2024.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur, Adlan Taufik mengatakan minuman beralkohol tersebut merupakan hasil sitaan di tempat hiburan malam di dua operasi penertiban yang mereka lakukan.

" Operasi penertiban pertama dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Februari 2024, pukul 20:00 WIB di Mirang, dan kegiatan kedua berlangsung pada hari Sabtu, 2 Maret 2024, di Danau Nujau," kata Adlan Taufik.

Baca Juga: Santer dengan Langkah Politik 'Korea-Korea' Anjas Ansari Mundur dari PDI-Perjuangan, Ini Alasannya!

Dalam kegiatan tersebut, Taufik menyebut Satpol PP menemukan 17 warung kopi dan restoran yang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol. 

Barang bukti yang diamankan antara lain:

- Tuak tradisional sebanyak ¼ ember ukuran 20 liter.

- Bir Hitam (Guinness) sebanyak 14 botol ukuran 330 ml.

- Bir Hitam (Anker Stout) sebanyak 33 botol ukuran 330 ml.

- Bir Anggur Merah (Bintang) sebanyak 13 botol ukuran 620 ml.

- Bir Putih (Anker) sebanyak 112 botol ukuran 620 ml.

Baca Juga: Pimpin Belitung Timur yang disebut Kota Mati, Segini Harta Kekayaan Burhanudin dan Khairil Anwar

Taufik menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat Kabupaten Belitung Timur. 

Menekan angka peredaran minuman beralkohol tanpa izin sesuai peraturan yang berlaku dan meningkatkan tertib administrasi perizinan serta administrasi kependudukan bagi penduduk pendatang dari luar daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar yang membuka acara menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban masyarakat. 

Baca Juga: Hakim Vonis dr Rudy Gunawan 4 Tahun Penjara atas Kasus Maling Uang Rakyat dari Dana Covid-19 di RSUD Beltim

"Mudah mudahan setelah dilakukan penertiban, para penjual miras di Belitung Timur betul-betul bisa terkendali dan terpantau," ujarnya.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, Khairil berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih melanggar peraturan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan perizinan yang berlaku.***

 

Editor: Romaryo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah