Bikin Calon Mertua Senang, Segera Cek Syarat Daftar CPNS 2023

- 22 Juli 2023, 12:10 WIB
Bikin Calon Mertua Senang, Segera Cek Syarat Daftar CPNS 2023
Bikin Calon Mertua Senang, Segera Cek Syarat Daftar CPNS 2023 /jurnaba.co

JABEJABE.co - Hai kaula muda, apakah kalian sudah tahu syarat daftar CPNS 2023, tentunya sebagian sudah ya. CPNS? Yup, Calon Pegawai Negeri Sipil. Salah satu profesi idaman mertua.

 

Setelah merampungkan studi atau lulus kuliah, biasanya langsung ingin terjun ke dunia kerja. Di antara kalian, ada yang langsung nyari-nyari syarat daftar CPNS 2023, katanya biar nyenengin calon mertua.

Nah, selain ngecek syarat daftar CPNS 2023 tadi, ada juga teman kalian yang mendaftar ke perusahaan milik negara atau swasta.

Okay, bagi yang pengin mendaftar sebagai CPNS, berikut persyaratan yang harus dipenuhi supaya tidak gugur di pendaftaran.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Hukum Asuransi Menurut Islam dan Perbedaannya dengan Konvensional

  1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
  2. Tidak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
  3. Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
  4. Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
  5. Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
  6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
  7. Sehat secara jasmani dan rohani.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Perlu diketahui, beberapa Instansi atau Kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.

Halaman:

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah