Kejari Beltim Tingkatkan Kasus Penyimpangan Jaspel Covid-19 ke Tahap DIK, Kerugian Negara Ratusan Juta

17 Oktober 2023, 20:48 WIB
RSUD Muhamad Zein Belitung Timur /Mario Jabejabe /

 

JABEJABE.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur telah meningkatkan kasus dugaan penyimpangan Jasa Pelayanan (Jaspel) Covid-19 di RSUD Muhammad Zein ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah Kejari bersama Tim Penyelidikan melakukan gelar perkara atau ekspose pada tanggal 2 Oktober 2023.

Dengan demikian, kasus dugaan penyimpangan jasa pelayanan Covid-19 di RSUD Muhammad Zein telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan (LID) menjadi penyidikan (DIK), sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2023.

 

Abdur Kadir, Kepala Kejari Belitung Timur, menyatakan untuk memperkuat bukti dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam dua hari terakhir. Para saksi tersebut termasuk dokter spesialis, paramedis, bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta tim pelayanan lainnya.

"Langkah-langkah ini diperlukan untuk memperkuat bukti terkait tindak pidana yang terjadi serta untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini," ungkapnya melalui Kasi Intelijen, Yoyok Junaidi, pada hari Selasa, 17 Oktober.

Yoyok menjelaskan bahwa selama tahun anggaran 2020 dan 2021, RSUD Muhammad Zein merupakan salah satu rumah sakit rujukan dalam penanganan pasien Covid-19. Penanganan Covid-19 tersebut melibatkan dokter, baik dokter umum maupun spesialis, paramedis, termasuk perawat, dan berbagai pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Lidik Dugaan Tipikor Pembebasan Lahan Tahun 2011, Kejati Babel Panggil Kepala Bappeda Belitung Timur

Dalam hal penanganan Covid-19, dokter dan paramedis yang terlibat diberikan insentif Covid-19 dan tunjangan berdasarkan kinerja mereka. Namun, dalam pengelolaan jasa pelayanan tersebut, Yoyok menyatakan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum. Dugaan ini berkaitan dengan kemungkinan penyimpangan dalam pembagian jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan beban kerja yang mereka lakukan selama pandemi Covid-19.

"Dugaan penyimpangan ini muncul karena adanya dugaan rekayasa dalam pembagian jasa pelayanan, yang diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah ratusan juta rupiah, yang diduga dilakukan oleh beberapa individu di RSUD Muhammad Zein," ujarnya.***

Editor: Romaryo

Tags

Terkini

Terpopuler