Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Benarkah? Gimana Cara Lulusnya? Simak Penjelasan Nadiem Makarim

- 29 Agustus 2023, 21:22 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi
Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi /Ist

JABEJABE.CO - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengungkapkan persyaratan kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 kini mengalami perubahan. Skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib bagi kelulusan mahasiswa.

Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa standar kelulusan dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lain yang relevan dengan program studi masing-masing.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, sesis atau disertasi," kata Nadiem

Pernyataan ini disampaikan Nadiem Makarim dalam sebuah seminar dengan tajuk "Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi" pada tanggal 29 Agustus 2023.

Meskipun skripsi dan disertasi tidak lagi diwajibkan, Nadiem menegaskan bahwa keputusan mengenai penggunaan bentuk tugas akhir seperti skripsi atau disertasi tetap menjadi kembali ke perguruan tinggi masing-masing.

Sebut mahasiswa tak lagi wajib skripsi, Nadiem menjelaskan seputar penyederhanaan standar kompetensi lulusan.
Sebut mahasiswa tak lagi wajib skripsi, Nadiem menjelaskan seputar penyederhanaan standar kompetensi lulusan. Ist

Lebih lanjut, Nadiem Makarim menekankan bahwa kepala program studi memiliki kewenangan untuk menentukan persyaratan kelulusan bagi mahasiswanya. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa aturan sebelumnya mengenai skripsi tidak lagi relevan untuk mahasiswa tingkat sarjana dan terapan.

Dengan langkah ini, Nadiem berharap bahwa setiap program studi dapat lebih leluasa dalam menentukan persyaratan kompetensi yang harus dimiliki oleh para lulusannya, baik melalui skripsi maupun bentuk tugas akhir lainnya.

Sementara itu, bagi mahasiswa S2 atau magister, diwajibkan untuk menerbitkan makalah dalam jurnal ilmiah terakreditasi sebagai syarat kelulusan, sedangkan mahasiswa tingkat doktor harus menerbitkan makalah dalam jurnal internasional yang memiliki reputasi baik.

Halaman:

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini