Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Segini Vonis Penjara Pemeran Ikal Laskar Pelangi di Kasus MiChat

- 25 September 2023, 17:45 WIB
Ikal, Aldy, dan Putri Amelia saat konferensi pers Polres Belitung Timur beberapa waktu lalu.
Ikal, Aldy, dan Putri Amelia saat konferensi pers Polres Belitung Timur beberapa waktu lalu. /Jabejabeco/Ryo

Jabejabeco - Pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha divonis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, Prov. Kep. Bangka Belitung terkait kasus penipuan melalui aplikasi MiChat yang Ia perbuat April 2023 lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Beltim, Dody Prihatman Purba mengatakan putusan pengadilan tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2023.

"Pada tanggal 25 juli sidang kasus penipuan oleh Zulfani (pemeran Ikal) sudah diberikan vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan," kata Dody, Senin 25 September 2023.

Dari beberapa tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum, Dody bilang Zulfani Pasha atau yang biasa dikenal dengan nama Ikal karena perannya di film Laskar Pelangi, dituntut 7 bulan dan hakim memberikan vonis delapan bulan.

Sedangkan untuk temannya yang bernama Aldi, yang menjadi supir dalam kasus penipuan itu, JPU memberikan tuntutan enam bulan dan divonis lima bulan.

Kemudian untuk istrinya Zulfani yaitu Putri Amelia, JPU memberikan tuntutan lima bulan dan divonis hakim tiga bulan.

"Zulfani (Ikal) kita tuntut 7 (tujuh) bulan divonis 8 (delapan) bulan, Aldy yang menjadi supir kita tuntut 6 (enam) bulan divonis 5 (lima) bulan dan Istrinya Zulfani Putri Amelia dituntut 6 (enam) bulan dan divonis 3 (tiga) bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan," ujarnya.

Lebih lanjut, Dody mengatakan ada beberapa faktor yang menjadi penyebab ringanya tuntutan yang dilakukan oleh JPU.

Pertama kerugian korban penipuan yang dilakukan Ikal bersama istri dan temannya hanya sebesar Rp 500 ribu. Kemudian yang kedua, peran Zulfani Pasha dalam film Laskar Pelangi juga menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam memberi tuntutan.

Halaman:

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah