Selebgram Chandrika Chika Terbukti Konsumsi Narkoba Jenis Ganja, Diamankan Bersama Lima Orang Lainnya!

- 24 April 2024, 12:21 WIB
Potret Chandrika Chika/Instagram @chndrika_
Potret Chandrika Chika/Instagram @chndrika_ /

Baca Juga: Ternyata Ini Deretan Artis Indonesia Terkaya di Tahun 2023. Cek Harta Kekayaannya!

Menurut hukum yang berlaku, Chandrika Chika dan kawan-kawan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga empat tahun sesuai Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Meskipun begitu, AKP Reksa Anugrah menambahkan bahwa masih ada peluang rehabilitasi bagi para pelaku jika mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

"Kami akan memproses semua bukti dan kesaksian terlebih dahulu. Rehabilitasi adalah opsi jika syarat-syarat tertentu terpenuhi," ujarnya.

Sementara itu, proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait dengan kasus ini, dengan Chandrika Chika dan rekan-rekannya masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.***

Halaman:

Editor: Hermansyah Paruk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah