Segini Biaya Pembuatan SIM A dan C Terbaru 2024 dan Syarat Perpanjang

15 Januari 2024, 15:14 WIB
Segini Biaya Pembuatan SIM A dan C Terbaru 2024 dan Syarat Perpanjang /Istimewa

JABEJABE.CO - Berikut informasi terkini mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C untuk tahun 2024.

Bagi pengendara motor atau mobil, memiliki SIM saat berkendara di jalan adalah kewajiban. SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil, sementara SIM C untuk pengendara motor.

SIM berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembuatan SIM baru di Indonesia mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Berikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan untuk masing-masing golongan SIM.

Biaya Pembuatan SIM A dan C

SIM A:

  • Biaya pembuatan SIM A: Rp120.000
  • Biaya perpanjangan sekitar: Rp80.000

SIM C:

  • Biaya pembuatan SIM C: Rp100.000
  • Biaya perpanjangan: Rp75.000

Setelah mengetahui biaya pembuatan SIM, berikut ini adalah syarat-syarat pembuatan SIM A dan C.

Baca Juga:

Syarat Membuat SIM

Menurut laman Satlantas Polres Grobogan, berikut adalah beberapa syarat administratif untuk memiliki SIM A:

  1. Usia minimal 17 tahun.
  2. KTP atau Surat Keterangan Membuat KTP.
  3. Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM A atau SIM C.
  4. Kondisi sehat secara rohani dan jasmani, berpenampilan rapi, dan menggunakan sepatu ketika pendaftaran.
  5. Lulus ujian teori, ujian praktek, dan tes kemampuan berkendara.

Untuk perpanjangan SIM, dokumen yang perlu disiapkan antara lain SIM lama, e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto berwarna biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Proses perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara perpanjang SIM:

Cara Perpanjang SIM

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan.
  2. Buka Aplikasi Digital Korlantas Polri.
  3. Pilih menu SIM.
  4. Pilih Perpanjangan SIM.
  5. Download dokumen yang diperlukan.
  6. Pilih SATPAS penerbit.
  7. Masukkan nomor rekening pengembalian dana (jika diperlukan).
  8. Pilih metode pengiriman atau pengambilan.
  9. SIM akan dikirim ke alamat pemohon.
  10. Periksa status transaksi secara berkala di menu Transaksi.
  11. Jika SIM sudah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  12. Transaksi perpanjangan SIM selesai.

Demikian informasi mengenai biaya pembuatan SIM A dan C terbaru 2024 beserta syarat perpanjang. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Subrata

Tags

Terkini

Terpopuler