Rakor Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Bawaslu Belitung Timur, Partai Politik Diberikan Pemahaman Pengurusan STTP

21 November 2023, 21:44 WIB
Rapat Koordinasi Bawaslu dengan Partai Politik Mengenai Tahapan Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Belitung Timur /Jabejabe/Herman

 

 

JABEJABE.CO - Undang Partai Politik dan kelompok kerja Gakumdu, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur lakukan rapat koordinasi (Rakor) tahapan kampanye pada Pemilu Tahun 2024.

Rakor dengan menghadirkan narasumber dari pihak Kepolisian tersebut berlangsung di Hotel Guest Manggar pada Selasa 21 November 2023.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Ihsan Jaya, menjelaskan tujuan Rakor untuk memberikan pemahaman kepada pengurus Partai Politik.

 

Yakni terhadap persoalan ataupun tata cara dalam pengurusan izin pelaksanaan kampanye atau yang biasa disebut dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

"Kalau partai politik ataupun calon-calon tertentu akan melakukan kampanye, maka harus melakukan pemberitahuan dulu kepada pihak kepolisian. Tentu juga kepada Bawaslu dan KPU sebagai tebusan," kata Ihsan.

Baca Juga: Pelantikan Marwan Sebagai Wakil Ketua DPRD Beltim Ditunda karena Alasan Ini, DPD PKS: Kami Akan Lapor ke Pusat

 

Dia menerangkan bahwa ketika melakukan kampanye, Partai Politik ataupun calon tertentu harus mengantongi STTP.

Dan apabila STTP tersebut tidak ada, maka kegiatan kampanyenya akan diberhentikan hingga mereka sudah mendapatkan izin.

Namun sebelum melakukan penghentian kampanye tersebut kata Ihsan, Bawaslu terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.

"Bahwa yang bersangkutan atau calon tertentu tidak mendapatkan izin. Antara Bawaslu dengan Kepolisian nanti akan bekerjasama menghentikan sementara sampai mereka mendapatkan izin untuk kegiatan tersebut," jelasnya.

Sementara itu dengan adanya kegiatan Rakor pengawasan tahapan kampanye tersebut, dia harap pihak Partai Politik dapat menaati terkait mekanisme pengurusan STTP.

Baca Juga: Pelantikan Marwan Sebagai Wakil Ketua DPRD Beltim Ditunda, Ada Apa?

 

Sehingga ke depan pada saat pelaksanaan kampanye dan dikonfirmasi oleh Kepolisian ataupun pengawas Pemilu, mereka dapat menunjukkan STTP kegiatan kampanye yang dilakukannya.

"Keuntungan setelah mengikuti rakor, mereka tau tata cara untuk melaksanakan kampanye, dan saat kegiatan mereka juga dilindungi supaya tidak terjadi hal yang tak diinginkan," pungkasnya.***

Editor: Romaryo

Tags

Terkini

Terpopuler