JABEJABE.CO - Dilaporkan bahwa Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, diduga terlibat dalam peran sebagai makelar dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Timah, Tbk. Dia diduga berperan sebagai penghubung antara PT Timah dengan smelter yang melakukan penambangan liar.
Terduga Makelar dalam Kasus Korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi
Selain itu, Harvey juga dituduh meminta kepada empat smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan tambang untuk Direktur Utama PT Timah, MRPP.
"Selanjutnya saudara tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi pada Jumat (29/3).
Upeti ini kemudian disamarkan oleh Harvey menjadi dana corporate social responsibility (CSR) yang akan diserahkan kepada pimpinan PT Timah.
Proses penyerahan upeti ini dilakukan melalui tersangka yang dikenal sebagai tokoh kaya raya, Helena Lim, yang berasal dari Pantai Indah Kapuk (PIK).
Baca Juga: Sulit Jual Timah? Apakah Timah dari Tambang Rakyat Bisa Dijual ke PT Timah? Begini Penjelasannya
"CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," jelas Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Dengan temuan kecukupan alat bukti, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka untuk tersangka HM," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di kantornya, Rabu (27/3) malam.
Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink dan langsung dikenakan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.
Baca Juga: Daftar 3 Orang Terkaya di Provinsi Bangka Belitung, Nomor 3 Mantan Wakil Gubernur
Harvey sendiri saat ini dilaporkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT), dan dia merupakan tersangka ke-16 dalam perkara ini menurut Kejagung.
Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atas perbuatannya tersebut.***