Harmoni Kembali Pasca Insiden di Tanah Belantu, Membalong, Akhiri Konflik dengan Pendekatan Hukum

- 30 Agustus 2023, 19:40 WIB
Advokat yang tergabung dalam Tim PH Untuk Belantu bersama masyarakat di Mapolres Belitung.
Advokat yang tergabung dalam Tim PH Untuk Belantu bersama masyarakat di Mapolres Belitung. /Foto: Istimewa

JABEJABE.CO - Situasi Tanah Belantu (Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung) sudah sangat kondusif, sesaat pasca kejadian 16 Agustus 2023. Sebagai masyarakat yang turun-temurun menjaga adat istiadat budaya dari leluhur Belitong, bukanlah style mereka jika memelihara sifat dendam atau arogan.

Perwakilan Tim Penasehat Hukum untuk Belantu, Adetia Sulius Putra, SH, mengungkapkan, yang terjadi pada tanggal 16 Agustus 2023 adalah murni bukan sesuatu yg direncanakan melainkan Aksi spontanitas.

"Kik Mukti sebagai Tetua Adat Belitong yang berdomisili di Membalong, yang adalah Klien kami, telah menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut dan terus menghimbau serta mengajak masyarakat untuk mengembalikan proses perjuangan hak sebagaimana yang diatur serta ditetapkan oleh Undang-undang, ujar Adetia.

Hari ini, Rabu 30 Agustus 2023, dengan penuh kesadaran dan mentaati konstitusi dalam Bernegara, sejumlah sepuluh Orang saksi memenuhi undangan Polres Belitung dengan didampingi oleh 3 Orang Advokat selaku “Tim PH Untuk Belantu” yang beranggotakan 9 Orang Advokat dari kantor hukum Sulius Putra & Partners.

Menurut Adetia, terkait perjuangan memperoleh Hak atas Plasma 20 persen inti dalam PT. Foresta Lestari Dwikarya, yang sebelumnya dilakukan akan terus diusahakan sampai dengan memperoleh kepastian secara Hukum dengan cara-cara yang sah secara Hukum, tanpa ada lagi pergerakan massa.

"Pun demikian pula terhadap 11 Orang Membalong yang saat ini ditahan di Mapolda Babel, hanya akan kita lakukan dengan langkah hukum sesuai dengan KUHAP. Bila kawan sebelumnya telah mengajukan pengguhan penahanan terhadap diri 11 Orang tersangka tersebut, mungkin selanjutnya kita akan kembali mengajukan, kembali melakukan permohonan kepada Kasat Reskrim selaku Penyidik agar dengan seizin Kapolres Belitung atau Kapolda Babel atau Kapolri karena kewenangan melekatnya terhadap para Tersangka kiranya dapat diberikan Pengalihan status penahanan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 23 KUHAP, atau penangguhan penahanan sebagaima diatur berdasarkan Pasal 31 KUHAP," bebernya.

Dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut, lanjut Adetia, sebagai penjamin orang, selain dari istri para tersangka, sudah banyak sekali yang secara sukarela mengajukan diri sebagai Penjamin. "Di antaranya Ketua Forum Pedukunan Adat Belitong, Kades Masing-masing desa para tersangka dan kades sekitar, Para Dukun-dukun adat kampong, kemungkinan akan terus bertambah dan kami tidak akan menghalangi dukungan moril seperti itu," kata Dia.

Lebih lanjut dikatakan Adetia, sebagaimana diketahui, surat penahanan diterbitkan oleh Kapolres Belitung dan Kasat Reskrim selaku penyidik, diperkuat pula oleh keterangan pers yang menyatakan penyidikan dilakukan oleh Polres Belitung.

"Maka, demi menunggu diberikan permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan tersebut diberikan atau demi mempermudah dan mempercepat proses penyidikan dilakukan oleh Polres Belitung, kami memohon juga jika dilakukan pemindahan penahanan Para Tersangka dari Mapolda Babel kembali ke Mapolres Belitung, karena sebagimana yang kita ketahui bersama bahwa kondisi Belitung khususnya Membalong sudah sangat kondusif," kata Adetia.

Halaman:

Editor: Subrata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini