Kasus Korupsi BTS 4G Banyak Kejanggalan, Anggota BPK Diduga Terima Suap Rp 40 Miliar

- 20 November 2023, 08:53 WIB
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. /pikrian-rakyat.com

JABEJABE.CO - Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G baru-baru ini telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa utama, yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dan mantan Direktur Utama Aksesibilitas Telekomunikasi Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif.

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara. 

Sementara itu, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp5 miliar. 

 

Sejak awal terungkap, kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan jumlah uang yang signifikan, merugikan negara sebesar Rp8 triliun, meskipun sebagian sudah dikembalikan.

Perhatian publik terutama terfokus pada Johnny G Plate, seorang kader partai Nasdem yang sebelumnya dikenal sebagai sosok dengan wawasan yang luas. 

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Dituduh Cuman Lulusan D1 di Australia, Begini Tanggapan Warganet

Halaman:

Editor: Romaryo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah