Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Terima Pengembalian Uang Negara 909 Juta dari Terpidana Korupsi

- 17 Oktober 2023, 11:30 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar, saat menggelar press release, Senin (16/10/2023)
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar, saat menggelar press release, Senin (16/10/2023) /ist

JABEJABE.CO - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas korupsi. Pada Senin, 16 Oktober 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, mengadakan sebuah konferensi pers di Kantor Kejari Pangkalpinang untuk mengumumkan pengembalian uang negara dalam sebuah kasus korupsi.

 

Kasus korupsi ini melibatkan terpidana Sapriadi, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus pemeliharaan rutin jalan di bidang bina marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018. 

Terpidana Sapriadi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana negara sebesar Rp909.683.600,00.

Baca Juga: Lidik Dugaan Tipikor Pembebasan Lahan Tahun 2011, Kejati Babel Panggil Kepala Bappeda Belitung Timur

Sebelumnya pada 29 Agustus 2022, Terpidana Sapriadi divonis oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hukuman dua tahun kurungan dan denda sebesar Rp100 juta. 

Dalam putusan tersebut, Saiful menjelaskan jika denda itu tidak dibayarkan, Terpidana Sapriadi harus menjalani pidana kurungan selama empat bulan. 

 

Selain itu, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.030.863.600,00. 

"Pada tanggal 16 Agustus lalu, terpidana telah melakukan pembayaran denda sebesar Rp 100 juta dan mengangsur kewajiban uang pengganti sebesar Rp121.180.000,00 juta, terpidana ini telah membayar uang pengganti Rp 1.030.863.600.00 dan membayar denda Rp100.000.000,00, "terang Saiful Bahri Siregar di depan awak media.***

Editor: Romaryo

Sumber: Mata Bangka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini