Selain itu, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.030.863.600,00.
"Pada tanggal 16 Agustus lalu, terpidana telah melakukan pembayaran denda sebesar Rp 100 juta dan mengangsur kewajiban uang pengganti sebesar Rp121.180.000,00 juta, terpidana ini telah membayar uang pengganti Rp 1.030.863.600.00 dan membayar denda Rp100.000.000,00, "terang Saiful Bahri Siregar di depan awak media.***