Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Terima Pengembalian Uang Negara 909 Juta dari Terpidana Korupsi

- 17 Oktober 2023, 11:30 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar, saat menggelar press release, Senin (16/10/2023)
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar, saat menggelar press release, Senin (16/10/2023) /ist

 

Selain itu, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.030.863.600,00. 

"Pada tanggal 16 Agustus lalu, terpidana telah melakukan pembayaran denda sebesar Rp 100 juta dan mengangsur kewajiban uang pengganti sebesar Rp121.180.000,00 juta, terpidana ini telah membayar uang pengganti Rp 1.030.863.600.00 dan membayar denda Rp100.000.000,00, "terang Saiful Bahri Siregar di depan awak media.***

Halaman:

Editor: Romaryo

Sumber: Mata Bangka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah