"Dengan temuan kecukupan alat bukti, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka untuk tersangka HM," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di kantornya, Rabu (27/3) malam.
Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink dan langsung dikenakan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.
Baca Juga: Daftar 3 Orang Terkaya di Provinsi Bangka Belitung, Nomor 3 Mantan Wakil Gubernur
Harvey sendiri saat ini dilaporkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT), dan dia merupakan tersangka ke-16 dalam perkara ini menurut Kejagung.
Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atas perbuatannya tersebut.***