Begini Peran Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun

- 29 Maret 2024, 20:02 WIB
Begini Peran Suami Sandra Dewi Dalam Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun
Begini Peran Suami Sandra Dewi Dalam Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun /Kolase Instagram, ANTARA

"Dengan temuan kecukupan alat bukti, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka untuk tersangka HM," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di kantornya, Rabu (27/3) malam.

Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink dan langsung dikenakan penahanan.

"Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Berikut 15 Tersangka Korupsi Timah yang Sudah Ditetapkan Kejaksaan Agung

Baca Juga: Daftar 3 Orang Terkaya di Provinsi Bangka Belitung, Nomor 3 Mantan Wakil Gubernur

Harvey sendiri saat ini dilaporkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT), dan dia merupakan tersangka ke-16 dalam perkara ini menurut Kejagung.

Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atas perbuatannya tersebut.***

Halaman:

Editor: Romaryo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x